Ekbis  

Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan III 2024, Tidak Naik Untuk Menjaga Daya Saing dan Inflasi

Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan III 2024, Tidak Naik Untuk Menjaga Daya Saing dan Inflasi. foto : dok web.pln.co.id

JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama triwulan III tahun 2024. Keputusan ini mengonfirmasi bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, yaitu triwulan II 2024.

Menurut Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil untuk menjaga daya saing industri serta mengendalikan laju inflasi. Meskipun berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), seharusnya ada penyesuaian tarif listrik, namun keputusan ini bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi.

“Dalam keputusan ini, pemerintah berusaha untuk tidak memberatkan masyarakat dan industri dengan kenaikan tarif listrik yang berpotensi mempengaruhi biaya produksi dan inflasi,” ujar Jisman, seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Baca Juga :   Saat Forum ETWG-1, Delegasi G20 Gunakan Kendaraan Listrik dan SPKLU Milik PLN

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2024 mencakup realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024. Kurs saat itu adalah Rp 15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi mencapai 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton, sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca Juga :   PLN Beri Bantuan Penanaman Pohon Senilai Rp10 Juta di Desa Iluta Gorontalo

Selain itu, Jisman juga mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan yang bersubsidi juga tetap tidak mengalami kenaikan. Ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta pelanggan yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pelaksana distribusi listrik diharapkan untuk terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional guna mengoptimalkan penggunaan sumber daya. PLN juga diminta untuk memacu penjualan listrik sambil tetap memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.

Baca Juga :   PLN Target Operasikan PLTA Peusangan Juli 2023

Masyarakat dapat mengakses rincian lengkap tarif listrik yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024 untuk berbagai golongan, seperti R-1/TR, R-2/TR, R-3/TR, B-2/TR, B-3/Tegangan Menengah, I-3/Tegangan Menengah, I-4/Tegangan Tinggi, P-1/TR, P-2/Tegangan Menengah, P-3/Penerangan Jalan Umum, dan golongan L (Listrik Khusus).

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas harga listrik bagi masyarakat dan industri selama periode triwulan III 2024. (Zan)

MIXADVERT JASAPRO