Kontroversi Aktivitas Top-Up di Minimarket: Bukti atau Dugaan Keterlibatan dengan Judi Online?

Kontroversi Aktivitas Top-Up di Minimarket: Bukti atau Dugaan Keterlibatan dengan Judi Online? foto : dok alfamart.co.id

JagatBisnis.com – Pernyataan kontroversial terkait aktivitas top-up dana di minimarket kembali menjadi sorotan publik, menyusul koordinasi antara pemerintah dan aparat keamanan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, telah mengarahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memantau aktivitas ini, yang dianggap berpotensi terkait dengan transaksi judi online.

Namun, Solihin, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo), menegaskan bahwa aktivitas top-up dana ke dompet digital di minimarket bukanlah proses yang terkait dengan transaksi judi online. Dalam konferensi pers di kantor Aprindo, Solihin menjelaskan bahwa top-up dana ini merupakan proses pengisian ulang untuk e-wallet yang bisa dilakukan di minimarket atau platform e-commerce lainnya.

“Pertama, aktivitas top-up itu artinya proses pengisian ulang dana ke dompet digital, itu bisa dilakukan di minimarket, atau e-wallet, tapi aktivitas top-up bukan hanya bisa di minimarket,” ujar Solihin, menyoroti bahwa top-up tidak terbatas pada minimarket saja tetapi juga bisa dilakukan di berbagai platform lain.

Baca Juga :   Ibu Muda di Rasau Nekat Curi Motor untuk Judi Online

Lebih lanjut, Solihin menegaskan bahwa top-up e-wallet ini tidak hanya digunakan untuk satu kebutuhan saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran apapun. Minimarket seperti Alfamart melayani top-up untuk e-wallet seperti Gopay, Dana, Ovo, dan Shopeepay, yang merupakan kebutuhan umum masyarakat dalam bertransaksi digital.

Baca Juga :   Satgas Berjanji akan Bekerja Atasi Judi Online dari Hulu ke Hilir

“Saat ini minimarket melayani top-up ke e-wallet, semisal Gopay, Dana, Ovo, dan Shopeepay, ini adalah 4 besar,” jelas Solihin.

Solihin juga menambahkan bahwa minimarket juga melayani top-up untuk game, namun menegaskan bahwa aktivitas ini terbatas pada game dan aksesorisnya yang tidak berupa uang, serta tidak terafiliasi dengan judi online.

“Adalah murni aktivitas game dan aksesorisnya yang tidak berupa uang. Baik cash maupun digital yang ada di judi online, kita tidak pernah melakukan top-up game online berupa uang,” tegasnya.

Baca Juga :   Dampak Maraknya Judi Online Terhadap Industri Keuangan: Langkah-Langkah OJK dan Respons Industri Perbankan

Terakhir, Solihin menekankan bahwa minimarket hanya menyediakan layanan penjualan pulsa dan top-up e-wallet, dan setelah uang tersebut masuk ke rekening konsumen, pengguna memiliki hak sepenuhnya untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan masing-masing.

“Ketika sudah masuk ke rekening konsumen maka sudah menjadi hak konsumen untuk mentransaksikannya ke platform manapun saja, kita tidak pernah tahu itu,” pungkas Solihin.

Kontroversi seputar aktivitas top-up di minimarket ini menggambarkan kompleksitas regulasi dan persepsi publik terhadap transaksi digital di Indonesia, sambil menyoroti pentingnya klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak perlu. (Mhd)

MIXADVERT JASAPRO