JagatBisnis.com – Dua orang pria diduga asyik bermain judi online di salah satu warung kopi (warkop) Jalan Wijaya Kusuma, Sampang, Madura pada Sabtu 19 Maret 2024 lalu.
Dua pria tersebut adalah S (30) Warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dan Z (28) warga Desa Astapah, Omben Sampang.
Alhasil, keduanya berhasil diamankan polisi saat bersantai dan bermain judi online di warung kopi.
“Tersangka diduga kedapatan main judi online dengan memakai satu buah handphone dengan menaruh taruhan Rp100 ribu,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie.
Menurutnya, tujuan tersangka bermain judi online yakni ketika menang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari -hari.
“Namun, baru bermain sebanyak 15 kali tersangka keburu ditangkap oleh petugas,” katanya.
Saat ini, tersangka berserta barang bukti diamankan di Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP. (tia)