JagatBisnis.com – Kabupaten Bangka Tengah dan sekitarnya menghadapi dampak serius akibat pembekuan rekening PT Mutiara Sumber Energi (MSE) yang dimiliki oleh tersangka Thamron alias Aon oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). PT MSE, yang mengoperasikan pembangkit listrik biogas energi terbarukan (EBT), tidak lagi mampu menyediakan listrik kepada PT PLN, yang sebelumnya memasok listrik untuk sekitar 2.000 rumah tangga.
Juru bicara PT MSE, Jhohan Adhi Ferdian, mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat karena pembekuan tersebut mengakibatkan PT MSE tidak bisa melanjutkan pasokan listrik EBT mereka. Operasional PT MSE terganggu karena kehilangan pasokan bahan baku utama berupa POME (Palm Oil Mill Effluent) dari CV MAL dan CV MHI, yang juga terhenti akibat situasi ini.
Kerjasama antara PT MSE dan PT PLN sebelumnya diatur dalam kontrak dengan kapasitas 2 MW, yang setara dengan menyediakan listrik untuk 2.000 rumah tangga dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT). Namun, karena pembekuan rekening dan gangguan operasional, peralatan utama seperti reaktor, dehumidifier, gas blower, mesin generator gas, panel kontrol, dan komponen lainnya mengalami kerusakan, mengurangi nilai aset perusahaan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh ratusan karyawan CV MAL yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena situasi ini. Para karyawan yang menghadapi kesulitan dalam mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka telah melakukan protes untuk meminta hak mereka.
HRD CV MAL dan MHL, Hermansyah, mengakui bahwa perusahaan saat ini tidak memiliki dana untuk membayar pesangon karyawan atau melunasi hutang kepada pemasok karena rekening mereka diblokir. Manajemen berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, namun situasi finansial mereka terbatas karena rekening perusahaan terkait masalah dugaan korupsi timah sedang dalam proses hukum oleh Kejagung.
TN alias Aon, pemilik CV MAL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, yang menyebabkan aset dan rekeningnya dibekukan oleh pihak berwenang. Hal ini telah berdampak serius pada operasional perusahaan dan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar yang bergantung pada pasokan listrik dari PT MSE.
Situasi ini menyoroti pentingnya keberlanjutan operasional UMKM dan kebutuhan akan perlindungan terhadap karyawan dalam kasus hukum yang melibatkan perusahaan. Para pihak terkait diharapkan dapat mencari solusi yang adil untuk memenuhi hak-hak karyawan dan mendukung keberlanjutan operasional perusahaan dalam jangka panjang. (Hky)