JagatBisnis.com – Bea Cukai Yogyakarta kembali menunjukkan peranannya sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri dalam negeri dengan memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE IKM) kepada CV Thasinda Putraprima, pengusaha handicraft asal Bantul, DIY. Penyerahan fasilitas ini dilakukan pada hari Kamis (20/06) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
CV Thasinda Putraprima telah lama dikenal sebagai produsen handicraft berkualitas ekspor dan telah berhasil merambah pasar internasional. Awalnya, perusahaan ini menggunakan bahan baku lokal untuk produksinya, namun dengan meningkatnya permintaan pasar, CV Thasinda Putraprima mulai membutuhkan bahan baku impor.
“Karena itu, CV Thasinda Putraprima memutuskan untuk mengajukan permohonan fasilitas KITE IKM kepada Bea Cukai Yogyakarta. Kami memberikan asistensi hingga perusahaan ini berhasil mendapatkan fasilitas KITE IKM,” ungkap Riri Riani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta.
Dengan fasilitas KITE IKM ini, perusahaan mendapatkan keuntungan berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN/PPnBM untuk impor bahan baku, mesin, dan barang contoh. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan, PMK 177/PMK.04/2016 jo. 110/PMK.04/2019.
Diharapkan bahwa fasilitas KITE IKM ini dapat mendorong semangat CV Thasinda Putraprima untuk terus mengembangkan produksi handicraft-nya dan memperluas cakupan pasar, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar yang turut terlibat sebagai pengrajin. Produk handicraft yang dihasilkan tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Bantul, tetapi juga meningkatkan citra produk Indonesia di pasar internasional.
Inisiatif Bea Cukai Yogyakarta dalam memberikan fasilitas ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan industri IKM dapat semakin kompetitif dan berdaya saing global, serta memberikan kontribusi positif dalam perekonomian nasional. (Hky)