JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 yang merebak di berbagai belahan dunia memengaruhi berbagai sektor penting, termasuk ekonomi. Pemerintah pun turun tangan dengan melancarkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia. Mendukung hal ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terus berkontribusi dengan secara kontinu memberikan fasilitas-fasilitas kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah pengawasannya. Fasilitas kepabeanan merupakan pemberian insentif oleh pemerintah, melalui Bea Cukai, berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Fasilitas kepabeanan yang diberikan Kanwil Bea Cukai Banten di antaranya ialah tempat penimbunan pabean (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Sedangkan KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Melalui fasilitas kepabeanan yang diberikan, Bea Cukai berkomitmen mendorong para pelaku usaha dalam meningkatkan hasil produksinya.
Discussion about this post