Bukan Ahlinya, DPD Peringatkan WIUPK Ormas Keagamaan Tunggu Kehancuran

jagatbisnis.com – Tambang bukan perkara uangnya, melainkan bagaimana mengelolanya dengan baik sehingga tidak menyia-nyiakan amanah.

Pernyataan tersebut diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad dalam keterangan, Sabtu (8/6/2024).

Ia mengatakan, negara tengah memberikan kepercayaan kepada NU untuk mengelola tambang. “Hari ini yang sepuh-sepuh sudah membukakan pintu. Selanjutnya adalah kader-kader muda seperti Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) inilah yang ke depan harus mengelolanya dengan baik. Jangan sampai merugi dan harus dibuktikan bahwa kita memiliki integritas,” katanya.

Baca Juga :   NU CAKUNG GELAR KHITANAN MASSAL

“Kita diberi kepercayaan, diserahi urusan, lalu kita terima dan harus bisa kita buktikan. Apapun saat negara percaya kepada kita, dan menyerahkan pengelolaan sumber daya alamnya kepada kita, ya kita harus serius, tidak boleh main-main,” imbuhnya.

Baca Juga :   PMKRI: Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bakal Picu Konflik Berkepanjangan

Pria yang akrab disapa Gus Hilmy ini menyitir hadits Kanjeng Nabi Muhammad Saw, bahwa “jika suatu urusan diserahkan bukan pada ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” Gus Hilmy mewanti-wanti agar jangan sampai NU termasuk bagian dalam hadits tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi teken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024) lalu. PP tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Baca Juga :   Badan Usaha Milik NU akan Segera Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah

Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A, melalui pasal inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO