jagatbisnis.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memiliki bos baru. Presiden Jokowi resmi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Otorita IKN. Berapa gaji Menteri PUPR sebagai Plt Kepala Otorita IKN?
Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet, Presiden resmi mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN pada Senin 3 Juni 2024. Menteri PUPR mengisi kekosongan kursi Kepala Otorita IKN yang ditinggalkan Bambang Susantono.
Bambang Susantono melepaskan jabatan Kepala Otorita IKN setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Bambang Susantono berhenti dari Kepala Otorita IKN setelah bekerja sejak 22 Maret 2022.
Penunjukkan Menteri PUPR sebagai Plt Kepala Otorita IKN disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (03/06/2024). “Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” jelas Pratikno.
Mensesneg menambahkan penunjukkan oleh Presiden Joko Widodo dalam status sebagai Plt ini agar segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dengan visi semula.
“Presiden berharap agar dalam status sebagai Plt ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya, dengan visi semula ya, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya itu dan tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” tambah Pratikno.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers menjelaskan bahwa fokus utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala OIKN dengan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN, adalah menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN. Ia menambahkan, perlunya penyelesaian terkait permasalahan lahan di IKN juga merupakan latar belakang penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN.
“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU ya. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN,” kata Basuki.
Di samping itu, ia dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) Ibu Kota Nusantara. Ia menyebutkan bahwa regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas atau task force bersama dengan Kemendagri,” pungkasnya.
Gaji Kepala Otorita IKN
Kepala Otorita IKN dan wakilnya mendapat fasilitas gaji lumayan besar. Gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN mencapai ratusan juta per bulan. Selain itu, kepala dan wakil kepala Otorita IKN juga mendapat tunjangan operasional yang mencapai ratusan juta per bulan
Gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.
Beleid tersebut menyatakan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan bagi Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Total gaji berikut tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan. Selain itu, Kepala Otorita IKN juga masih mendapatkan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan.
Sementara gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan. Dana operasional diberikan 80% secara lump sum dan sisanya untuk dukungan operasional lainnya.
Itulah informasi resmi penunjukkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seabgai Plt Kepala Otorita IKN. Selamat menjalankan amanat baru Pak Bas, semoga amanah. (Hfz)