Tapera Bebani Buruh, Kemnaker: Tak Berlaku Wajib Bagi Semua Pekerja

jagatbisnis.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Minggu (2/6/2024).

Karena itu, dia meminta buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan. Apalagi, pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan berlaku efektif pada 2027 nanti.

“Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini,” katanya.

Baca Juga :   Kebakaran Menimpa Puluhan Rumah di Kampung Bugis

“Tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri,” imbuhnya.

Terkait Tapera membebani pekerja, menurut dia, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum.

“Ada komposisinya. Insyaallah nggak akan memberatkan,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13/202 pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan. Sesuai UU tersebut, menurutnya, ini beban bersama.

Baca Juga :   Perumnas Targetkan Pendapatan Rp 2,5 Triliun di 2024 dengan Membangun 7.400 Unit Hunian

“Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa saja? Ya termasuk rumah,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, masih ujar dia, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Ia merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7.

Baca Juga :   Serikat Buruh Keluhkan Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja Saja

“PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer,” ucapnya.

Diketahui, lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah karyawan. Besarannya 2,5 persen dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5 persen sisanya dibayarkan perusahaan. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO