jagatbisnis.com – Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) mengajukan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebesar 31,33 kiloliter (KL) sampai dengan 33,23 juta KL pada 2025.
Hal tersebut disampaikan BPH Migas dalam Surat Kepala BPH Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor: T-109/MG.01/BPH/2024 tanggal 6 Februari 2024 terkait Penyampaian Perhitungan Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg serta Kompensasi BBM untuk penyusunan outlook tahun 2024, RAPBN tahun 2025, dan MTBF tahun 2026-2029.
“Sesuai yang tercantum dalam surat tersebut, proyeksi rentang volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2025 adalah untuk pertalite sebesar 31,33 sampai dengan 33,23 juta kiloliter,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Kemudian untuk minyak solar sebesar 18,33 sampai 19,44 juta kiloliter, minyak tanah 0,514 sampai dengan 0,546 juta kiloliter,” sambungnya.
Erika mengatakan, penghitungan penentuan batas bawah proyeksi kuota BBM ini seperti volume minyak solar, minyak tanah, dan pertalite menggunakan model statistik regresi dengan data historis konsumsi BBM dan parameter PDB perkapita serta asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2025.
“Sedangkan penentuan batas atas menggunakan metode eskalasi laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan data penjualan BBM serta asumsi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Di samping itu, Erika mengatakan, realisasi penyaluran JBT selama periode Januari-April 2024 mencapai 5,57 juta KL atau sebesar 30,12 persen dari total kuota JBT yang dialokasikan yaitu sebesar 18,49 juta KL.
Adapun rinciannya yaitu minyak solar 5,40 juta KL, dan minyak tanah 0,17 juta KL.
Ia mengatakan, kuota JBT dan JBKP yang dialokasikan lebih rendah dari kuota APBN lantaran terdapat pencadangan yaitu, JBT solar yang belum dialokasikan sebesar 1.030.194 KL, JBT Kerosene yang belum dialokasikan sebesar 56.312 KL, dan JBKP Pertalite yang belum dialokasikan sebesar 100.00 KL.
“Pencadangan atas kuota merupakan upaya pengendalian yang dilakukan agar pendistribusian tepat sasaran dan tepat volume,” ucap dia. (Hfz)