BPH Migas Lakukan Pengendalian Konsumsi Kuota BBM Subsidi

JagatBisnis.com – Konsumsi BBM jenis pertalite tahun ini prediksi bakal mencapai 28 juta kiloliter (kl). Sedangkan, kuota yang sudah ditetapkan pemerintah hanya 23,05 juta kl. Jika penyaluran tidak segera dikendalikan, diprediksi hanya bertahan sampai September 2022. Pasalnya, hingga Juli 2022 konsumsi pertalite sudah mencapai 15,9 juta kl atau 69 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun ini.

Menanggapi hal itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, Kementerian ESDM telah memberikan usulan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI untuk penambahan kuota. Karena yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada yang berhak menerima. Sehingga langkah itu bisa menekan lonjakan konsumsi pertalite.

“Sebenarnya, sudah dilakukan pengendalian kuota. Jadi yang bisa dilakukan adalah pengendalian konsumsi ke yang berhak,,” ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga :   Harga Pertalite tak akan Mengikuti Harga Pasar

Dia menjelaskan, oleh karena itu diperlukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi agar hanya dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang betul-betul berhak menerimanya. Apalagi, tugasnya ini adalah melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM agar betul-betul tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga :   Ini Kata Pertamina soal Rencana Kenaikan Harga LPG 3 Kg

“Dari sisi pengendalian, konsumen yang berhak menerima subsidi solar itu sudah diatur secara lengkap di Perpres No.191 Tahun 2014, misalnya transportasi, mobil pelat hitam, pelat kuning, perikanan, pertanian hingga 2 hektare (ha), pelayanan umum dan sebagainya. Untuk mobil BUMN dan mobil dinas memang tidak disebutkan ,” bener Saleh.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengatur siapa yang berhak membeli, tapi juga mengeluarkan aturan yang mengatur volume maksimal per hari yang boleh dibeli oleh konsumen, yakni 60 liter untuk mobil kendaraan pribadi, 80 liter untuk mobil barang dan penumpang, dan 200 liter untuk kendaraan roda 6 ke atas. Makanya, saat ini pemerintah sedang melakukan revisi untuk menyesuaikan daftar penerima yang berhak menerima subsidi tersebut, terutama untuk BBM pertalite.

Baca Juga :   Di Papua, Pertalite Dijual Rp50 Ribu per Liter

“Sayangnya, aturan tersebut masih ada kelemahan. Sehingga kita tidak tahu seseorang itu mengisi berapa kali dalam sehari. Karena kita belum punya instrumen dan toolsnya. Sistem MyPertamina diharapkan bisa menjawab hal tersebut. Jika seseorang sudah membeli, misalnya, 60 liter. Maka orang tersebut tidak akan bisa beli lagi di SPBU lainnya,” pungkas Saleh. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO