Wapres Angkat Bicara Soal Polemik Mahalnya Biaya UKT Perguruan Tinggi

jagatbisnis.com – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin turut merespon polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di berbagai perguruan tinggi belakangan ini.

Wapres pun mengakui bahwa pemerintah saat ini tidak bisa menanggung seluruh biaya pendidikan. Oleh karena itu, ada perguruan tinggi negeri berbadan hukum untuk mencari solusi alternatif pembiayaan pendidikan.

“Perguruan tinggi juga diberi advokasi lah agar bisa mengembangkan usahanya sebagai badan hukum. Jangan hanya bebasnya saja, bisa melakukan ini-ini karena dia badan hukum, tapi tanggung jawabnya enggak,” katanya dalam keterangan, Rabu (22/5).

Baca Juga :   Wapres: Biaya Haji Harus Lebih Rasional, Jangan Terlalu Besar Subsidinya

Wapres juga menyatakan bahwa distribusi beban biaya pendidikan harus proporsional antara pemerintah, mahasiswa, dan perguruan tinggi.

Wapres meyakini, persoalan mahalnya biaya kuliah ini akan bisa diatasi jika proporsionalitas pembiayaan terbangun diantara ketiga pihak tersebut.

“Jadi dibagi, beban pemeintah sesuai kemampuan, mahasiswa juga dan menjadi beban perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, mahalnya biaya UKT ini sudah sempat diadukan oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kepada DPR RI.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Maulana Ihsan menyebut, biaya UKT di kampusnya kini melambung mencapai 300% – 500%.

Baca Juga :   Begini Respon Wapres Terkait Heboh Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun untuk Rapat di Hotel

Pangkalnya, kata dia, aturan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjut dengan Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300%-500%. Contoh di fakultas saya sendiri, dari fakultas peternakan, sebelumnya Rp 2,5 juta, sejarang naik jadi Rp 14 juta,” kata Ihsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jum’at (17/5).

Baca Juga :   BEM Unsoed Menyebut, UKT Naik Sampai 500% Imbas Aturan Kemendikbudristek

Sementata itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah jika regulasi anyar terkait pembiayaan UKT ini menjadi momok kenaikan UKT belakangan ini.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru bukan untuk semua mahasiswa. Sehingga ia tidak membenarkan jika kebijakan ini akan merubah rate UKT bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikanya di perguruan tinggi.

“Ini yang kadang masih ada mispersepsi, ini tidak benar. Aturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” ungkapnya. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO