Merger Bank Muamalat-BTN Syariah Masih Tunggu Persetujuan OJK

JagatBisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan tertulis terkait rencana merger antara Bank Muamalat dan BTN Syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada komunikasi antara kedua bank dengan OJK, belum ada dokumen resmi yang masuk untuk persetujuan merger​​.

Baca Juga :   OJK Tunggu Proposal Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Rencana penggabungan ini sebenarnya telah menjadi sorotan karena diharapkan dapat memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia. Pemerintah dan OJK terus mendorong konsolidasi bank syariah untuk meningkatkan daya saing dan mencapai skala ekonomi yang lebih besar. Dian Ediana Rae menambahkan bahwa OJK siap mendukung langkah konsolidasi yang dapat memperkuat struktur pasar perbankan syariah ke depan​​.

Merger ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat keuangan syariah di Indonesia, yang diharapkan akan menghasilkan beberapa bank syariah besar yang kompetitif dan mampu bersaing di pasar global. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan bahwa proses merger ini bisa rampung pada Maret 2024.

MIXADVERT JASAPRO