Anak Yatim di Taput Dicabuli Pria hingga Berulang Kali

JagatBisnis.com Seorang pria berinsial ES (21) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ditangkap polisi karena telah menyetubuhi remaja insial MMG (16) berulang kali. Pencabulan anak ini terungkap lewat video syur keduanya yang didapati istri pelaku berinisial KP.

ES memacari MMG yang merupakan anak yatim dengan mengaku sebagai pemuda lajang, padahal sudah memiliki dua anak dari pernikahan dengan KP. Hubungan keduanya berawal dari kenalan via online hingga berlanjut ke hubungan ranjang.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SIK melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan bahwa ES ditangkap atas laporan dari paman korban berinisial TG di Polres Taput pada Selasa 2 April 2024.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Tukang Siomay Usai Cabuli Bocah di Jagakarsa

“TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman video di handphone yang ditunjukkan oleh tetangganya. Video tersebut didapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri berinisial KP karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya,”ungkap Walpon Baringbing pada Jumat (5/4/2024).

TG lalu menanyakan langsung kepada MMG dan korban mengakui dirinya orang dalam video tak senonoh itu bersama tersangka.

Baca Juga :   Polisi Telusuri Dugaan Pencabulan di Sekolah di Bekasi

Menurut Walpon, MMG selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamannya TG. Sebab, ayah korban sudah meninggal dunia dan ibunya menikah lagi.

“Pengakuan korban, korban berkenalan dengan tersangka awalnya melalui media sosial massanger hingga saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan. Perkenalan pertama di antara mereka, yaitu sekitar September 2023. Seminggu berkenalan, terjadi pertemuan berikut dan rayuan tersangka berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban,” kata Walpon Baringbing.

Persetubuan terakhir diketahui terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 dan tersangka merekam sendiri aksinya. Video tersebut kemudian bocor ke istri pelaku.

Baca Juga :   Diberi Uang Rp2.000, Pria di Sibolga Sodomi Bocah di Bawah Umur

“Setelah menerima laporan, penyelidikan dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada Rabu 3 April 2024, tersangka ditangkap dan langsung di tahan. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang,” kata Walpon.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 Miliar. (tia)

MIXADVERT JASAPRO