Kubu Prabowo Hadirkan 14 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024

JagatBisnis.com Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 saksi dan ahli dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), hari ini, Kamis (4/4/2024). Belasan saksi dan ahli itu bakal memberikan keterangan pada agenda sidang kali ini.

Rinciannya, delapan orang akan menjadi ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sementara, enam di antaranya merupakan saksi.

Untuk ahli, Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan sejumlah guru besar, mereka di antaranya yakni Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhannad Asrun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edwar Omar Sharif Hiariej (Eddy Hieariej).

Baca Juga :   Ganjar-Mahfud Bakal Daftarkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK

Nama-nama lainnya yakni ada Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi, kemudian ada nama Abdul Khair Ramadan Amirudin Ilmar hingga Hasan Hasbi dan Muhammad Qodari.

Untuk saksi, enam orang yang dihadirkan yakni Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kuria Tanjung. Ada juga Suprianto, Abdul Wahid hingga politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

Baca Juga :   Dampingi Tim Hukum, Ganjar-Mahfud Ikuti Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pada Rabu 3 April 2024 kemarin mengatakan, 14 saksi dan ahli ini akan menolak dan membantah argumen dan rangkaian bukti-bukti dari para pemohon.

“Giliran kami yang akan menghadirkan ahli kami, akan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi akan menolak seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2,” kata Yusril.

Baca Juga :   190 Pengacara Disiapkan Timnas AMIN untuk Kawal Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK

Ia juga mengaku optimis terkait telah berjalannya sidang sejauh ini. Menurutnya, Majelis Hakim bakal menolak permohonan yang diajukan para pemohon, sehingga SK mengenai penetapan hasil rekapitulasi nasional yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.

“Kami optimis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insya Allah akan memenangkan kami sebagai kuasa hukum,” sambungnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO