Soal 4 Menteri Dipanggil MK, Ma’ruf Amin: Harus Hadir, Kewajiban Konstitusional

Wapres Ma'ruf Amin Foto: detikNews

JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil 4 menteri untuk dimintai keterangan dalam sidang gugatan Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) mendatang. Keempat menteri itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak mempermasalahkan hal itu. Ma’ruf mempersilakan para menteri hadir untuk memenuhi kewajiban konstitusional.

“Saya kira, kan, MK, ya, memerlukan penjelasan. Siapa pun tentu harus hadir, ya, harus dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” kata Ma’ruf di Menara Syariah, PIK 2, Tangerang, Selasa (2/4).
Menurutnya, keempat menteri dipanggil karena MK ingin memperoleh penjelasan lebih detail terkait perkara gugatan pilpres.

Baca Juga :   Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin Soal Ricuh Munas HIPMI di Solo

“Sehingga ketika dia memutuskan itu benar-benar dia sudah tahu persis, sudah bersifat, ya, artinya didasarkan akuntabilitas dan profesional setelah dia mendengarkan. Jadi memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak, ya,” ujarnya.

Baca Juga :   Begini Respon Wapres Terkait Heboh Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun untuk Rapat di Hotel

Atas dasar itu, Ma’ruf menegaskan pemanggilan menteri bukanlah masalah. Ia pun berharap dengan pemanggilan keempat menteri, MK dapat menghasilkan keputusan yang baik.

“Itu nantilah setelah para menteri juga dimintai penjelasannya tentu akan semakin jelas nanti keadaannya,” ujarnya.

Baca Juga :   Cak Imin Ditegur Wapres Soal Usulan Penundaan Pemilu 2024

Ma’ruf juga tidak akan memberi arahan kepada menteri yang akan dipanggil. Ia yakin para menteri sudah menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya.

“Dan mereka sudah menguasai tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan, ya. Karena mereka, kan, sudah tahu apa yang mereka jalankan. Saya kira enggak ada masalah,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO