Ribuan Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Ilustrasi penjara Foto: JawaPos.com

JagatBisnis.com – Sebanyak 16.208 narapidana yang ada di rutan dan lapas di Jabar diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus I Idul Fitri. Mereka diusulkan untuk mendapat potongan kurungan yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“15 hari ada 3.187, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405,” kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto atau Robi, melalui pesan singkat pada Senin (1/4).

“Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas,” lanjut Robi.

Baca Juga :   Lebih dari Dua Ribu Narapidana Bebas usai Terima Remisi HUT Ke-76 RI

Sementara, menurut Robi, narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas, yakni sebanyak 128 orang. Lapas Klas IIA Cikarang jadi lapas terbanyak yang mengusulkan narapidananya agar mendapat Remisi Khusus II dengan angka 15 orang.

Baca Juga :   Enam Napi Kasus Korupsi di Aceh Dapat Remisi

“Jumlah Remisi Khusus II 128 [orang],” ucap Robi.

Baca Juga :   25 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2022

Dengan demikian, apabila ditotal, terdapat 16.336 narapidana di Jabar yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Apabila disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini baru usulan,” kata Robi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO