JagatBisnis.com – Sebanyak 2. 491 tahanan bisa menghisap udara leluasa pada peringatan Hari Balik Tahun Ke- 76 Republik Indonesia, Selasa, 17 Agustus 2021, setelah menyambut Remisi Biasa( RU) II.
Sedangkan 131. 939 tahanan yang lain menyambut penurunan era ganjaran ataupun RU I yang besarannya bermacam- macam mulai dari 1- 6 bulan.
Dengan cara totalitas, tahanan yang menyambut RU pada tahun 2021, bagus RU I ataupun RU II, berjumlah 134. 430 orang yang terhambur di semua Indonesia.
Ketua Jenderal Sosialisasi Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diserahkan pada semua tahanan yang telah penuhi persyaratan administratif dan kata benda, semacam telah menempuh kejahatan minimun 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif menjajaki program pembinaan di Lapas, Rutan, ataupun LPKA begitu juga diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sosialisasi, Peraturan Penguasa( PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Aturan Cara Penerapan Hak WBP, Pergantian Awal: PP Nomor. 28 Tahun 2006, Pergantian Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Ketetapan Kepala negara RI Nomor. 174 atau 1999, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asas Orang RI Nomor. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi pada WBP.
Discussion about this post