Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

Ilustrasi ganjil genap Foto: siarnitas

JagatBisnis.com Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024.

Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada Kamis (28/3).

Baca Juga :   Ganjil Genap Diterapkan di Tempat Wisata Guna Menghindari Kerumunan

Aturan mengenai peniadaan sistem ganjil genap ini diatur berdasarkan SK Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

Baca Juga :   Libur Lebaran, Ganjil-Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Lalu Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 Tentang Pembatasan Lalu lintas.

Baca Juga :   Antisipasi Mobilitas Libur Panjang, Polres Cirebon Terapkan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (tia)