Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

Ilustrasi ganjil genap Foto: siarnitas

JagatBisnis.com Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024.

Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada Kamis (28/3).

Aturan mengenai peniadaan sistem ganjil genap ini diatur berdasarkan SK Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

Baca Juga :   Libur Lebaran, Ganjil-Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Lalu Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 Tentang Pembatasan Lalu lintas.

Baca Juga :   Antisipasi Mobilitas Libur Panjang, Polres Cirebon Terapkan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (tia)

MIXADVERT JASAPRO