JagatBisnis.com – Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat pada Kamis (28/3).
Aturan mengenai peniadaan sistem ganjil genap ini diatur berdasarkan SK Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Lalu Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 Tentang Pembatasan Lalu lintas.
Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (tia)