Dua Ketua Panwascam di Bandarlampung Diberhentikan karena Terima Uang dari Caleg

Ilustrasi foto : kumparan.com/

JagatBisnis.com Bawaslu Kota Bandarlampung memberhentikan dua Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam), buntut kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang melibatkan Komisioner KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam mengatakan, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tetap itu diberikan kepada Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton Erwin Aruan.

Hasan menyebut, keduanya terseret dugaan menerima uang dari calon legislatif (caleg) DPRD Bandarlampung dari PDIP M Erwin Nasution. Nominalnya diduga menerima masing-masing Rp50 juta bagi Halim Septoni dan Erwin Aruan.

Baca Juga :   Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam Kasus Suap

“Berdasarkan pleno, kami memutuskan memberhentikan Ketua Panwascam Kedaton dan Panwascam Wayhalim,” ujar Hasanuddin Alam, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :   Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam Kasus Suap

Hasan menambahkan, untuk Ketua Panitianya Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Bawaslu juga menyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran etik dan sudah diserahkan ke KPU.

Baca Juga :   Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam Kasus Suap

“Karena KPU yang memiliki kewenangan memberikan sanksi,” kata dia.

Sedangkan, terhadap Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud yang merupakan penghubung diberikan sanksi Peringatan dan pemberhentian sebagai ketua.

“Mahmud ini hanya diberikan peringatan dan diturunkan statusnya dari ketua menjadi anggota,” tutupnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO