Mahfud Md: MK Diharapkan Mampu Menyelamatkan Masa Depan Demokrasi dan Hukum Indonesia

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD Foto: Antaranews.com

JagatBisnis.comDalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024, calon presiden nomor urut tiga, Mahfud Md, menyoroti peran monumental Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembuatan keputusan bersejarah. Mengutip pengalaman sebagai mantan Ketua MK, Mahfud mempertimbangkan keberanian MK dalam membuat apa yang disebutnya sebagai “landmark decision”, keputusan yang menetapkan preseden baru dalam hukum.

Baca Juga :   Indonesia Terpilih Menjadi Negara Praktik Baik Program Migrasi Internasional

Menyebut beberapa putusan monumental MK, seperti penggunaan teori open legal policy dan konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu, Mahfud menegaskan bahwa MK memiliki kapasitas untuk mengambil langkah-langkah besar. Dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024, Mahfud, bersama tim hukum Ganjar-Mahfud, mengajukan petitum untuk membatalkan hasil dan mendiskualifikasi pasangan pemenang yang diduga melakukan kecurangan.

Meskipun menyadari kompleksitas tugas para hakim konstitusi dalam menangani sengketa ini, Mahfud mengharapkan bahwa MK dapat menjaga keadilan dan memperbaiki demokrasi serta sistem hukum Indonesia.

Baca Juga :   Mahfud MD: Penerapan HAM Masih Menemui Banyak Masalah

(tia)

MIXADVERT JASAPRO