Driver Ojol Tak Wajib Dapat THR, Ini Alasannya

JagatBisnis.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak masuk aturan yang berlaku terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya memiliki hubungan kerja kemitraan.

Menaker menjelaskan, aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” kata Menaker Ida, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :   Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Ojol di Taman Sari

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Baca Juga :   Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur

Meski tidak masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

Baca Juga :   Tarif Ojol Resmi Naik

“Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-COVID-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima,” kata Indah. (tia)

MIXADVERT JASAPRO