Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur

JagatBisnis.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur waktu penerapan tarif baru ojol online (ojol). Padahal, sebelumnya, tarif baru ojol sedianya dimulai Minggu (14/8/2022).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali. Maren diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Karena moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Maka itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” katanya, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga :   Tarif Ojol Resmi Naik

Menurut dia ,penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, lanjut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Apalagi, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Ojol

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender atau pada dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :   Seorang Ojol di Lampung Selamatkan Anak Kucing

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO