Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gazalba Saleh, Dua Hakim Agung Dipanggil KPK

Ilustrasi Gedung KPK Foto: Disway

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men jadwal pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gazalba Saleh. Dua orang yang dimaksud adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, keduanya akan dijadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga :   Usut Aliran Uang SYL, KPK Bakal Panggil Pengurus NasDem

“Hari ini (19/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara yang dimaksud.

Baca Juga :   Azis: Santri Merupakan Bagian dari Pembangunan Menuju Indonesia Maju

Sekadar informasi, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis (30/11/2023). Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA.

Baca Juga :   KPK Sita Uang Rp30 Miliar dan 12 Senpi dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Setidaknya, kata Asep, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar. (tia)