Kasus Pembunuhan Perempuan di Indekos Kotabaru Jogja

Ilustrasi penusukan

JagatBisnis.com –  Polresta Yogyakarta telah menangkap Henry Mohammad Ramadan alias Asep pelaku pembunuhan perempuan berinisial FD (23) di sebuah kamar kos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, 24 Februari silam. Kamar kos tersebut merupakan milik Henry.

Henry sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron.

Baca Juga :   Sekeluarga di Depok Bersimbah Darah

“Rabu 13 Maret 2024 sekitar 22.00 WIB WIB keluarga pelaku menyerahkan pelaku ke Polda Jabar dan tim Polda DIY menjemput pelaku ke Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma di kantornya, Senin (18/3).

Baca Juga :   Pelaku Pembunuhan Ojol di Tangerang Ternyata Bukan Ojol

“Yang bersangkutan mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Henry kenal dengan korban melalui media sosial. Mereka berdua kemudian sepakat bertemu di indekos Henry.

“Janjian ketemu dibawa di kos di sana terjadi pertengkaran. Tersangka mabuk, emosi, ada pisau dilakukan penusukan sampai korban meninggal dunia,” katanya.

Baca Juga :   'Mayat dalam Karung di Kediri' Ternyata Dibunuh Ayah Kandung, Motifnya Sakit Hati

Kini Henry terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ujarnya. (tia)