JagatBisnis.com – Kabar gembira bagi prajurit TNI dan anggota Polri! Kini, mereka memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian, setelah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.
Syarat Ketat untuk TNI dan Polri:
-Pangkat minimal Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
-Telah bertugas minimal 15 tahun.
-Memiliki pengalaman di bidang pengawasan.
-Lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I.
-Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan.
Peluang dan Tantangan:
Kesempatan ini membuka peluang bagi TNI dan Polri untuk berkontribusi dalam tata kelola pemerintahan di kementerian. Namun, mereka akan dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti:
-Adaptasi dengan budaya kerja kementerian.
-Penguasaan regulasi dan kebijakan di bidang ASN.
-Kompetisi dengan kandidat lain yang berasal dari ASN.
(tia)