TNI dan Polri Kini Bisa Jadi Irjen Kementerian, Ini Syarat Ketatnya!

TNI Foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Kabar gembira bagi prajurit TNI dan anggota Polri! Kini, mereka memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian, setelah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Baca Juga :   Kasus Gagal Ginjal Anak, Polri Tetapkan 9 Tersangka

Syarat Ketat untuk TNI dan Polri:

-Pangkat minimal Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
-Telah bertugas minimal 15 tahun.
-Memiliki pengalaman di bidang pengawasan.
-Lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I.
-Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan.

Baca Juga :   Mayjen Dudung Abdurachman Jabat Pangkostrad

Peluang dan Tantangan:

Kesempatan ini membuka peluang bagi TNI dan Polri untuk berkontribusi dalam tata kelola pemerintahan di kementerian. Namun, mereka akan dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti:

Baca Juga :   TNI Bantu Petani Panen Padi di Perbatasan RI-Malaysia

-Adaptasi dengan budaya kerja kementerian.
-Penguasaan regulasi dan kebijakan di bidang ASN.
-Kompetisi dengan kandidat lain yang berasal dari ASN.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO