JagatBisnis.com – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 100% pada tahun 2024 ini. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari Selasa, 5 Maret 2024.
Pembayaran THR 100% ini merupakan kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh para PNS setelah beberapa tahun terakhir mengalami pemotongan akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 dan 2021, THR PNS hanya dibayarkan 50%, sedangkan pada tahun 2022, THR PNS dibayarkan 80%.
Keputusan untuk membayarkan THR 100% tahun ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
Perekonomian Indonesia yang mulai pulih
Kondisi keuangan negara yang semakin membaik
Kebutuhan PNS untuk merayakan Hari Raya
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, pembayaran THR 100% ini dapat membantu meningkatkan daya beli PNS dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut beberapa poin penting terkait THR PNS 100% tahun 2024:
THR PNS akan dibayarkan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Pencairan THR PNS akan dilakukan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) masing-masing.
Kabar gembira ini tentu disambut dengan antusias oleh para PNS. Mereka berharap THR 100% ini dapat membantu memenuhi kebutuhan Hari Raya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
(tia)