Kabar Gembira! PNS Bakal Terima THR 100% Tahun Ini

JagatBisnis.com –  Pemerintah resmi mengumumkan bahwa PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 100% pada tahun 2024 ini. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari Selasa, 5 Maret 2024.

Pembayaran THR 100% ini merupakan kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh para PNS setelah beberapa tahun terakhir mengalami pemotongan akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 dan 2021, THR PNS hanya dibayarkan 50%, sedangkan pada tahun 2022, THR PNS dibayarkan 80%.

Keputusan untuk membayarkan THR 100% tahun ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

Baca Juga :   Kritikan DPR, Terkait THR PNS Tidak Full Bisa Menurunkan Daya Beli

Perekonomian Indonesia yang mulai pulih
Kondisi keuangan negara yang semakin membaik
Kebutuhan PNS untuk merayakan Hari Raya
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, pembayaran THR 100% ini dapat membantu meningkatkan daya beli PNS dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :   PNS yang Tak Disiplin Bakal Dipecat

Berikut beberapa poin penting terkait THR PNS 100% tahun 2024:

THR PNS akan dibayarkan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Pencairan THR PNS akan dilakukan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) masing-masing.
Kabar gembira ini tentu disambut dengan antusias oleh para PNS. Mereka berharap THR 100% ini dapat membantu memenuhi kebutuhan Hari Raya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga :   Pemerintah Didesak Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

(tia)

MIXADVERT JASAPRO