Kabar Gembira! PNS Bakal Terima THR 100% Tahun Ini

JagatBisnis.com –  Pemerintah resmi mengumumkan bahwa PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 100% pada tahun 2024 ini. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari Selasa, 5 Maret 2024.

Pembayaran THR 100% ini merupakan kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh para PNS setelah beberapa tahun terakhir mengalami pemotongan akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 dan 2021, THR PNS hanya dibayarkan 50%, sedangkan pada tahun 2022, THR PNS dibayarkan 80%.

Baca Juga :   Asosiasi Pekerja Ragu Menaker Bakal Larang THR Dicicil

Keputusan untuk membayarkan THR 100% tahun ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

Perekonomian Indonesia yang mulai pulih
Kondisi keuangan negara yang semakin membaik
Kebutuhan PNS untuk merayakan Hari Raya
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, pembayaran THR 100% ini dapat membantu meningkatkan daya beli PNS dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :   Kritikan DPR, Terkait THR PNS Tidak Full Bisa Menurunkan Daya Beli

Berikut beberapa poin penting terkait THR PNS 100% tahun 2024:

THR PNS akan dibayarkan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Pencairan THR PNS akan dilakukan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) masing-masing.
Kabar gembira ini tentu disambut dengan antusias oleh para PNS. Mereka berharap THR 100% ini dapat membantu memenuhi kebutuhan Hari Raya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga :   PNS yang Tak Disiplin Bakal Dipecat

(tia)