Gus Samsudin Terancam Pasal Penistaan Agama

JagatBisnis.com Samsudin Jadab atau Gus Samsudin terancam dijerat pasal berlapis terkait video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan meski berstatus suami istri yang diunggah di YouTube. Dia saat ini sudah dijerat tersangka UU ITE, dan tidak menutup kemungkinan turut dijerat pasal penistaan agama.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengatakan pihaknya akan mendatangkan ahli guna proses pendalaman pasal tersebut.

“Betul sekali (diterapkan pasal berlapis). Ke depannya kita ada rencana gelar lanjut untuk memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama,” ucap Charles di Mapolda Jatim, Jumat (1/3).

Baca Juga :   Polisi Sebut, Josep Paul Zhang Belum Lepas Status WNI

Saat ini, Samsudin telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :   Seruan Umat Satu Suara #TangkapJozephPaulZhang Bergema

Meski Samsudin telah membuat klarifikasi bahwa video itu hanyalah hiburan dan hanya menaikkan subscriber, ia tetap ditetapkan tersangka.

“Ya meskipun itu fiksi tapi sebuah skenario atau sandiwara. Tapi dalam UU diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3,” terangnya.

Baca Juga :   Polri Segera Diterbitkan DPO Jozeph Zhang

Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video ajaran sesat. Video itu sengaja dibuat oleh Samsudin dan dua krunya untuk menaikkan subscribers dan penonton di YouTube mereka.
Gus Samsudin langsung ditahan di rutan Polda Jatim. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini. (tia)

MIXADVERT JASAPRO