Harga Beras di Lampung Melonjak

Ilustrasi Beras Foto: iNews.ID

JagatBisnis.com –  Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) mendalami adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang menyebabkan harga beras mahal di tingkat produsen hingga berimbas di pasar.

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, adanya peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen, akan dilakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi harga acuan pembelian sebesar 60,79 persen tersebut dipengaruhi oleh adanya upaya penguasaan oleh pelaku usaha tertentu di dalam pasar.

“KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya apabila kenaikan harga jual beras dan harga beli gabah ditingkat produsen terjadi karena adanya upaya hambatan pasar dalam bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa oleh pelaku usaha tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” kata Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :   Harga Beras Mahal, Bulog: Ada Faktor Luar Negeri dan Dalam Negeri

Dia menjelaskan, atas harga jual produsen yang telah berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan tersebut, KPPU akan melakukan koordinasi lanjutan kepada stakeholder terkait yang membidangi tataniaga gabah dan beras.

“KPPU menyoroti harga jual di tingkat produsen yang sudah berada di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Wahyu mengungkapkan, berdasarkan pemantauan ke sejumlah produsen beras di Lampung, pihaknya mendapati harga beras medium di tingkat produsen sudah mencapai Rp 14.200 per kilogram dan beras premium mencapai Rp 14.500 per kilogram sampai Rp 14.700 per kilogram.

Sementara, berdasarkan Perbanas nomor 7 tahun 2023 harga eceran tertinggi (HET) beras medium di Lampung Rp 10.900 per kilogram, sedangkan beras premium yakni Rp 13.900 per kilogram.

Baca Juga :   Jokowi Meminta Penyaluran Beras Lancar untuk Normalkan Harga

“Artinya harga beras premium sudah berada di atas 5,75 persen dari HET dan beras medium sudah berada di atas 30,27 persen dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Lebih jauh dia menerangkan, kenaikan harga beras di tingkat produsen ini dipengaruhi oleh naiknya harga bahan baku Gabah Kering Panen (GKP).

Di mana, harga GKP di tingkat produsen sudah mencapai Rp 7.750 per kilogram sampai dengan Rp 8.200 per kilogram.

“Padahal Harga Acuan Pembelian (HAP) Gabah Kering Panen (GKP) di penggilingan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 5.100 per kilogram sesuai Perbapanas Nomor 6 Tahun 2023 tentang harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras,” terangnya.

Saat ini, dikatakan Wahyu, ketersediaan stok gabah di tingkat produsen terpantau tersedia terbatas, khususnya gabah untuk bahan baku beras premium, sedangkan stok gabah untuk jenis beras asalan terpantau tersedia cukup.

Baca Juga :   Beras Langka dan Mahal, Kenapa?

“Selain di supply dari Provinsi Lampung, stok gabah produsen juga di pasok dari Provinsi Sumatera Selatan,” kata dia.

Diketahui, selain menemukan adanya kenaikan harga beras di tingkat produsen, KPPU juga mendapati adanya kelangkaan beras di ritel modern yang ada di Lampung.

Dalam pantauan tersebut, KPPU mendapati informasi penyebab langkanya beras di ritel modern karena adanya surat pemberitahuan dari salah satu produsen kepada ritel modern di Provinsi Lampung yang menginformasikan pemberhentian sementara waktu distribusi kepada ritel modern.

Pemberhentian sementara suplai beras dari produsen ke ritel modern itu dengan alasan bahwa harga produsen saat ini sudah mencapai Rp14.500 per kilogram, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13.900 per kilogram. (tia)