Ekbis  

AFPI: Kerja Sama ITB dengan Danacita Sesuai Regulasi OJK

pinjol foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa kerja sama antara Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan Danacita, platform pinjaman online (pinjol) untuk pendidikan, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa kerja sama tersebut telah mendapatkan izin dari OJK. Danacita juga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di OJK.

“Kerja sama ITB dengan Danacita sudah sesuai dengan regulasi OJK. Danacita juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” kata Entjik dalam keterangan resminya.

Baca Juga :   11 Agustus 2023, Dua Anggota Dewan Komisioner Baru OJK akan Dilantik

Entjik menjelaskan bahwa kerja sama ITB dengan Danacita merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara perguruan tinggi dan fintech untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat.

Baca Juga :   OJK Ajak Diaspora Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia

“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah,” kata Entjik.

Menurut Entjik, kerja sama ITB dengan Danacita juga telah melalui proses due diligence yang ketat. Danacita telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk persyaratan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :   OJK Dorong RI Punya 3 Bank Syariah "Super"

“Danacita telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK,” kata Entjik.

Entjik berharap kerja sama ITB dengan Danacita dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain untuk berkolaborasi dengan fintech dalam mendukung akses pendidikan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO