JagatBisnis.com – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menghentikan sementara izin impor bawang putih mulai tanggal 26 Januari hingga 5 Februari 2024. Hal ini dilakukan untuk penyelidikan dugaan maladministrasi dalam penerbitan dan pelaksanaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
“Kami telah menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Menteri Pertanian untuk menghentikan sementara waktu semua sistem dan seluruh proses pelayanan yang ada di web RIPH online,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Nerly, Jumat (26/1/2024).
Yeka mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat Kementan terkait dugaan maladministrasi ini dilakukan sejak tanggal 24 Januari 2024. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Direktorat Jenderal Mutu dan Keamanan Pangan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik dan transparan,” kata Yeka.
Ombudsman RI menduga ada maladministrasi dalam penerbitan dan pelaksanaan RIPH bawang putih. Dugaan maladministrasi tersebut antara lain adanya penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan pelayanan yang tidak adil.
“Kami akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri Pertanian,” kata Yeka.
Penghentian sementara izin impor bawang putih ini disambut baik oleh para petani bawang putih. Ketua Asosiasi Petani Bawang Putih Indonesia (APBPI), Subandi, mengatakan, penghentian sementara izin impor bawang putih ini akan memberikan kesempatan bagi petani bawang putih untuk panen.
“Kami berharap penghentian sementara izin impor bawang putih ini dapat meningkatkan harga bawang putih di tingkat petani,” kata Subandi.
Sebelumnya, harga bawang putih di tingkat petani sempat anjlok hingga Rp 20 ribu per kilogram. Hal ini disebabkan oleh banyaknya impor bawang putih dari luar negeri. (tia)