JagatBisnis.com – Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%-75%. Tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kenaikan tarif pajak hiburan tersebut menuai protes dari para pengusaha di sektor tersebut. Mereka menilai bahwa kenaikan tarif tersebut terlalu tinggi dan akan membebani usaha mereka.
“Kenaikan tarif pajak hiburan ini sangat memberatkan kami. Kami khawatir akan berdampak negatif terhadap usaha kami,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia (AKPI), Tri Raharjo.
Tri mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan akan membuat harga jasa hiburan menjadi lebih mahal. Hal ini akan mengurangi daya beli masyarakat dan berdampak negatif terhadap pendapatan para pengusaha.
AKPI meminta kepada pemerintah untuk merevisi tarif pajak hiburan tersebut. AKPI mengusulkan agar tarif pajak hiburan diturunkan menjadi 20%-30%.
Menanggapi protes tersebut, pemerintah mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah. Pemerintah juga mengatakan bahwa para pengusaha bisa mengajukan diskon pajak jika memenuhi persyaratan tertentu.
“Pengusaha bisa mengajukan diskon pajak jika mereka memiliki omzet yang rendah atau jika mereka melakukan kegiatan sosial,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan diskon pajak kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan tersebut. Diskon pajak tersebut akan diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pajak atau pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar. (tia)