Tak Terbukti, Haris Azhar-Fatiah Divonis Bebas dari Kasus ‘Lord’ Luhut

Ilustrasi Foto: Liputan6.com

JagatBisnis.com –  Majelis Hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” sambung hakim.
Amar putusan yang sama juga disampaikan kepada Fatiah.

Baca Juga :   Jadi Tersangka, Haris Azhar Bakal Laporkan Balik Luhut

“Membebaskan terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” sambung hakim.

Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatiah ialah
Pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Kedua Primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946
Kedua Subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946
Ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP

Hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.

Baca Juga :   Laporan Haris Azhar Ditolak

Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.

Baca Juga :   Polda Metro Tolak Laporan Haris Azhar terhadap Luhut, Ini Alasannya

Dalam sidang sebelumnya, Haris Azhar dan Fatiah dinilai terbukti bersalah oleh jaksa. Haris dituntut 4 tahun penjara. Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara.

Namun hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti.
Atas putusan itu, Haris dan Fatiah menerimanya. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. (tia)

MIXADVERT JASAPRO