JagatBisnis.com – Keringanan utang tersebut berupa diskon sebesar 80 persen dari total sisa kewajiban selama periode Keringanan Utang Berjalan. Dengan demikian, mahasiswa hanya perlu membayar 20 persen dari total sisa kewajibannya.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesulitan yang dihadapi mahasiswa dalam membayar SPP. Apalagi, saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi masa depan generasi muda. Dengan memberikan keringanan utang SPP, diharapkan mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya tanpa terkendala masalah keuangan. (tia)