Harga Rokok Naik Mulai Januari 2024, Siap-siap Dompet Menjerit!

JagatBisnis.com –  Kabar buruk bagi para perokok di Indonesia. Harga rokok dipastikan akan naik mulai Januari 2024 mendatang. Kenaikan ini menyusul rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen.

“Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jumat (15/12).

Baca Juga :   500 Ribu Rice Cooker Gratis Segera Didistribusikan, Sisanya Rampung Januari 2024

Askolani menjelaskan, saat ini pita cukai sedang dalam proses pencetakan di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). “Mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka sudah bisa gunakan pita cukai baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Askolani memastikan pihaknya akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Adapun, hingga Oktober 2023 Bea Cukai sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu.

Baca Juga :   Lionel Messi Berpeluang Kembali ke Barcelona pada Januari 2024

“Studi dari universitas dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3 persen dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3 persen,” katanya.

Kenaikan tarif CHT ini tentu akan berdampak pada harga rokok di pasaran. Menurut perkiraan, harga rokok akan naik sekitar 10-12 persen. Artinya, harga rokok yang saat ini dibanderol Rp20.000 per bungkus, akan menjadi Rp22.000-Rp24.000 per bungkus.

Kenaikan harga rokok ini tentu akan menjadi beban tersendiri bagi para perokok. Pasalnya, harga rokok sudah terbilang tinggi. Namun, kenaikan ini juga diharapkan dapat menekan konsumsi rokok di Indonesia.

Baca Juga :   Lionel Messi Berpeluang Kembali ke Barcelona pada Januari 2024

Berikut perkiraan kenaikan harga rokok berdasarkan jenisnya:

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp20.000 – Rp24.000 per bungkus
  • Sigaret Putih Mesin (SPM) Rp22.000 – Rp26.000 per bungkus
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp18.000 – Rp22.000 per bungkus

Jadi, siapkan dompet Anda yang tebal ya, sobat perokok!

(tia)