Penerapan NPWP Diganti NIK Mundur, Ini Alasannya

JagatBisnis.com –  Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, mundur menjadi 1 Juli 2024.

Sebelumnya, implementasi penuh akan dimulai pada 1 Januari 2024. Perubahan tersebut tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024, juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.

Baca Juga :   Menaker: Cairkan JHT, Cukup Pakai NIK

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Dengan adanya perubahan tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” katanya.

Baca Juga :   NIK Jadi NPWP, Ditargetkan Kepatuhan Pajak Meningkat

Pemunduran implementasi NPWP 16 digit ini disambut baik oleh berbagai pihak. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Reform (Citra) Yustinus Prastowo.

Menurut Prastowo, mundurnya implementasi NPWP 16 digit merupakan langkah yang tepat. Hal ini karena masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi masyarakat.

“Dari sisi pemerintah, masih perlu dilakukan penyempurnaan sistem IT dan sosialisasi kepada masyarakat. Dari sisi masyarakat, masih banyak yang belum paham tentang NPWP 16 digit,” kata Prastowo.

Baca Juga :   Implementasi NIK-NPWP Mundur, Masyarakat Punya Waktu Lebih untuk Lapor Pajak

Prastowo berharap, dengan mundurnya implementasi NPWP 16 digit, pemerintah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Sehingga, implementasi NPWP 16 digit dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berikut adalah beberapa manfaat dari penerapan NPWP 16 digit:

  • Meningkatkan kemudahan administrasi pajak bagi Wajib Pajak. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat NPWP baru.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak akan lebih mudah untuk terdeteksi jika melakukan pelanggaran pajak.
  • Meningkatkan efektivitas pengawasan pajak oleh pemerintah. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, pemerintah akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak. (tia)