Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Motor dan Mobil Bakal Dibatasi, Ini Alasannya

macet foto :https://kumparan.com/

JagatBisnis.com Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara bakal mengalami perubahan besar. Salah satunya adalah pembatasan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Ketentuan tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam Pasal 24 Ayat 2 dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya adalah pembatasan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” tulis Pasal 24 Ayat 2 huruf h dalam RUU tersebut.

Baca Juga :   8.945 Petugas Siaga Tanggani Sampah di Musim Hujan

Alasan pembatasan kendaraan bermotor tersebut adalah untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Menurut RUU tersebut, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar DKI Jakarta, bukan hanya berasal dari Jakarta saja.

Baca Juga :   Parkir Sambil Nyalakan AC Mobil, Segini Bensin yang Terpakai

“Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 1, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataannya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta,” tertulis dalam draft RUU itu.

Baca Juga :   Puncak Berlakukan Satu Arah Menuju Jakarta

Dengan adanya pembatasan kendaraan bermotor, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Ketentuan pembatasan kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan. Jika RUU tersebut disahkan, maka kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara.(tia)

MIXADVERT JASAPRO