Kemkominfo: Hoaks, Le Minerale Produk Terafiliasi Israel

JagatBisnis.comKementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menegaskan produk air mineral Le Minerale tidak terafiliasi dengan Israel.

Tudingan tersebut adalah hoaks yang sengaja disebar dua influencer media sosial, yaitu Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi dan akun milik Jhon Sitorus. Lalu, dikutip oleh beberapa media tanpa klarifikasi.

Faktanya, air kemasan Le Minerale adalah 100 persen produk dalam negeri yang kantor pusatnya juga di Indonesia. Kantor pusatnya bukan di luar negeri, apalagi di Israel.

“PT. Tirta Fresindo Jaya selaku produsen air kemasan ‘Le Minerale’ membantah isu yang beredar di media sosial tersebut,” demikian bantahan di situs web resmi Kominfo yang khusus mewartakan hoaks yang menyasar perusahaan swasta dikutip, Senin (4/12/2023).

Baca Juga :   Le Minerale Bersama Satuan Radar 211 TNI AU Melakukan Aksi Bersih Pantai Tanjung Kait

Dari web resmi itu juga diungkapkan, “PT. Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia. Kepemilikan 100 persen Indonesia, karyawan 100 persen warga negara Indonesia, dan produk perusahaan, baik dalam kemasan botol maupun galon, sepenuhnya diproduksi di Indonesia. PT. Tirta Fresindo Jaya menjamin pihaknya tidak memiliki kaitan apa pun dengan Israel. Selain itu, Le Minerale tidak memiliki operasional maupun investasi dalam bentuk apa pun di Israel.

Baca Juga :   Le Minerale Salurkan Bantuan pada Pejuang Keluarga

Sementara itu, Marketing Director PT. Tirta Fresindo Jaya, Febri Satria Hutama, membantah dengan keras ujaran serampangan yang sengaja disebarkan oleh Ketua Cyber Indonesia tersebut. Padahal, produknya sudah menjadi salah satu produk kebanggaan Indonesia. Karena telah berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara dan seluruh keuntungan dari bisnis perusahaan di Indonesia.

Baca Juga :   Hoax, Le Minerale Perusahaan Asing

“Apalagi, kantor-kantor perwakilan dagang perusahaan kami di luar negeri, pada jabatan manajerial ke atas dan posisi strategis diisi oleh kalangan profesional berkewarganegaraan Indonesia,” katanya.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum, tentu ada konsekuensi dari penyebarluasan informasi menyesatkan yang tidak disertai data dan fakta sebenarnya tersebut.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” tutup Febri. (eva)

MIXADVERT JASAPRO