UMKM Ekspor Ditagih Rp118 Juta

JagatBisnis.com –  DJBC menjelaskan bahwa CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.

Berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) yang diterbitkan pada tanggal 23 September 2023, terdapat indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah atau jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan atau pembatasan.

Akibatnya, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.

Baca Juga :   Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Bersinergi Dengan Pemprov Sulawesi Selatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat.

Atas eksportasi tersebut, dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB.

Baca Juga :   Berikut Langkah Preventif Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkoba

Bea Cukai menegaskan, aturan larangan atau pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

Setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Baca Juga :   Dukung Percepatan Vaksinasi, Bea Cukai Fasilitasi Impor Vaksin Pfizer ke Jawa Tengah

Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul. (tia)

MIXADVERT JASAPRO