Polisi Sita 380 Kg Daging Sapi Gelonggongan di Magetan, Pemilik Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Sita 380 Kg Daging Sapi Gelonggongan di Magetan, Pemilik Terancam 15 Tahun Penjara Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Polisi menyita 380 kilogram daging sapi gelonggongan dari rumah potong hewan di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Pemilik rumah potong hewan, Sunarto (39), ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (18/11). Saat petugas mendatangi lokasi, mereka menemukan sapi-sapi yang akan disembelih diberikan minum dalam jumlah banyak sebelum disembelih.

“Tindakan ini termasuk tindak pidana memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud dan/atau penganiayaan terhadap hewan,” kata Kuncahyo pada Selasa (21/11).

Baca Juga :   Pria Ditembak Polisi karena Malak Sopir di Jalanan

Kuncahyo menjelaskan, tindakan menggelonggong sapi membuat bobot daging sapi menjadi bertambah, namun kualitas daging menurun. Hal ini dapat merugikan konsumen yang membeli daging tersebut.

“Akibat perbuatan ini, konsumen yang membeli daging berpotensi dirugikan karena kualitas daging menurun,” ujarnya.

Baca Juga :   Polisi Masih Dalami Satu Keluarga Tewas di Kalideres

Selain mengamankan Sunarto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor sapi yang sudah terpotong dengan berat kurang lebih 380 Kg, satu buah selang warna putih diameter 3/4 panjang 1,5 meter, dua buah pengasah pisau, dua bilah pisau, dan satu buah timbangan duduk digital.

Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 62 Ayat (1) dan atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :   Pelaku Pencabulan terhadap Anak Perempuan di Tambora Ditangkap Polisi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya praktik curang dalam penjualan daging sapi. Hal ini tentu dapat merugikan konsumen dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli daging sapi. Pastikan daging yang dibeli berasal dari sumber yang terpercaya dan memiliki kualitas yang baik. (tia)

MIXADVERT JASAPRO