Kelompok Palestina Gugat Joe Biden atas Tudingan Gagal Cegah Genosida Israel di Gaza

Presiden AS, Joe Biden

JagatBisnis.com –  Pemerintahan Presiden Joe Biden dihadapkan pada gugatan hukum yang diajukan oleh kelompok warga Palestina di Amerika Serikat dan wilayah pendudukan. Gugatan ini, yang diajukan pada Senin, menuduh Biden gagal mencegah dukungan diplomatik dan militer terhadap Israel, yang disertai tudingan gagal mencegah genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Kelompok yang mengajukan gugatan melibatkan organisasi Hak Asasi Manusia Palestina, Al-Haq, dan Defense for Children International. Mereka menyerukan agar AS mematuhi hukum internasional untuk mencegah apa yang mereka sebut sebagai ancaman genosida.

“Genosida yang terus berlangsung terhadap rakyat Palestina di Gaza disebabkan oleh dukungan tanpa syarat yang diberikan oleh Presiden Joe Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, yang melanggar tanggung jawab AS di bawah hukum internasional, seperti yang tercantum dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” tulis isi gugatan, seperti dikutip dari Middle East Eye.

Baca Juga :   Iran Tak Langsung Serang Israel, Ini Alasannya

Sejumlah ahli hukum, pejabat PBB, dan lebih dari 800 cendekiawan telah memperingatkan bahwa Israel kemungkinan besar terlibat dalam tindakan genosida. William Schabas, seorang ahli hukum yang telah meneliti tentang genosida, menyatakan bahwa AS gagal memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :   Sambangi Israel, Presiden Joe Biden Disambut Sebagai Kawan Lama

“Saya menyimpulkan bahwa ada risiko genosida terhadap populasi di Gaza, dan AS gagal memenuhi kewajibannya. AS tidak menggunakan pengaruhnya terhadap Pemerintah Israel dan tidak mengambil langkah yang diperlukan demi mencegah terjadinya kejahatan,” ujar Schabas.

Baca Juga :   Tidak Adanya Resolusi DK PBB Terkait Gaza Membuat Konflik Semakin Rumit

Sejak serangan Israel di Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, lebih dari 11 ribu warga Gaza dilaporkan tewas akibat serangan udara dan darat. Mayoritas korban jiwa adalah anak-anak dan perempuan, yang seharusnya dilindungi oleh hukum internasional. Gugatan ini menciptakan tekanan tambahan pada pemerintahan Biden terkait kebijakan luar negeri dan dukungan terhadap Israel.(tia)

MIXADVERT JASAPRO