JagatBisnis.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengingatkan masyarakat akan ancaman ideologi hedonisme yang menggerogoti Indonesia. Ia juga menyinggung adanya selentingan kabar bahwa ada pihak yang akan mengajukan judicial review soal aturan perkawinan sejenis.
Hal ini diungkapkan Arief saat memberi sambutan dalam acara Konferensi Hukum Nasional 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/10).
“Sekarang sudah ada selentingan-selentingan pengin disahkan adanya perkawinan sejenis. Itu akan di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Arief.
Arief menilai, ideologi hedonisme merupakan ideologi yang mengutamakan kesenangan dan kepuasan pribadi. Ideologi ini, menurutnya, dapat menggerogoti nilai-nilai Pancasila, seperti gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat.
“Apakah kayak begini akan kita biarkan, Indonesia tercabik-cabik oleh ideologi hedonisme?” kata Arief.
Ia pun meminta masyarakat agar lebih waspada dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila.
“Mari kita berhati-hati betul dalam bernegara, jangan coba-coba bernegara. Kita dosa terhadap anak cucu kita,” pungkasnya.
Berita menarik dari pernyataan Arief Hidayat
Ada beberapa hal menarik dari pernyataan Arief Hidayat, di antaranya:
Pernyataan Arief Hidayat ini merupakan yang pertama kali dari seorang hakim MK terkait dengan kemungkinan adanya judicial review soal perkawinan sejenis di Indonesia. Hal ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat Indonesia merupakan negara yang mayoritas muslim dan masih memiliki pandangan yang konservatif terhadap isu LGBT.
Arief Hidayat juga menyinggung tentang adanya toilet netral di sebuah sekolah di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa isu LGBT mulai mendapatkan perhatian di masyarakat Indonesia, meskipun masih belum sepenuhnya diterima.
Arief Hidayat mengingatkan masyarakat akan ancaman ideologi hedonisme. Hal ini penting untuk diwaspadai, mengingat ideologi ini dapat menggerogoti nilai-nilai Pancasila dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Kemungkinan judicial review perkawinan sejenis
Pada tahun 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan hanya sah antara seorang pria dan seorang wanita.
Namun, dengan adanya pernyataan Arief Hidayat ini, maka kemungkinan adanya judicial review soal perkawinan sejenis di Indonesia menjadi lebih besar. Jika judicial review ini dikabulkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-29 di dunia yang melegalkan perkawinan sejenis.
Dampak judicial review perkawinan sejenis
Dampak judicial review perkawinan sejenis di Indonesia akan sangat luas, baik dari segi hukum, sosial, maupun agama.
Dari segi hukum, judicial review perkawinan sejenis akan mengubah status perkawinan sejenis menjadi sah secara hukum di Indonesia. Hal ini akan memiliki konsekuensi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan, seperti UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dari segi sosial, judicial review perkawinan sejenis akan berdampak pada penerimaan masyarakat terhadap isu LGBT. Hal ini dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dari kalangan konservatif.
Dari segi agama, judicial review perkawinan sejenis akan menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan umat beragama. Hal ini karena perkawinan sejenis bertentangan dengan ajaran agama Islam, Kristen, dan Hindu.
(tia)