Begini Respon Polda Terkait Penggeledahan di Rumah Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Hariane.com

JagatBisnis.com – Polda Metro Jaya angkat bicara soal beredarnya kabar penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pimpinan komis antirasuah peras mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait beredarnya kabar penggeledahan itu.

“Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik kita tunggu seluruhnya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus yang turut menyeret pimpinan KPK.

Baca Juga :   Terkait Kasus Hakim Itong, KPK Panggil Wakil Ketua PN Surabaya dan 2 Hakim

“Saya berharap pada rekan-rekan selain melakukan pengawasan, juga tidak berspekulasi, juga tetap menunggu dari proses ini. Karena proses ini terus masih secara simultan berkesinambungan,” katanya.

Adapun kediaman Firli yang disebut digeledah polisi berada di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan. Penggeledahan itu dikatakan terjadi kemarin, Senin 9 Oktober 2023.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengarahkan agar menanyakan perihal itu ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga :   Nama Antam Novambar Muncul Dalam Dakwaan Edhy

“Ke Kabid Humas,” ujar Karyoto.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal ini berdasarkan pada hasil gelar perkara, Jumat (6/10/2023). Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Baca Juga :   Irjen Pol Karyoto Jabat Kapolda Metro Jaya

Ade mengatakan, dalam perkara ini terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” katanya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO