TikTok Shop Hari Ini Resmi Disuntik Mati

TikTok Shop

JagatBisnis.comLayanan dagang TikTok Shop milik platform social media TikTok resmi disuntik mati per hari ini, Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut TikTok Indonesia terhadap penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :   Seruan Penjual UMKM kepada Teten: Produk China di TikTok Shop Dijual dengan Harga Tak Masuk Akal, Perlukah Revisi Kebijakan?

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis Tiktok dalam laman resminya, Selasa (3/10).

Baca Juga :   TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

Aturan teranyar tersebut salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran dan promosi barang dan atau jasa.

Baca Juga :   Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop untuk Mencegah Monopoli di E-Commerce

Meskipun begitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas sudah memberikan tenggat bagi penutupan TikTok Shop selama sepekan setelah beleid tersebut terbit pada Senin (26/9).

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tutur Tiktok. (tia)