Dana Transfer ke Daerah Terus Naik: Cara Negara Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Ekonomi R

ilustrasi Pembangunan Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengambil langkah penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi di seluruh pelosok negeri melalui kebijakan desentralisasi fiskal. Berlandaskan kepada prinsip-prinsip yang diletakkan oleh para founding fathers Indonesia, yang mendasari sistem desentralisasi ini, pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk mencapai tujuan pemerataan kesejahteraan yang telah lama diidamkan.

Pasal 18 dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan hak otonomi daerah dan tugas pembantuan, menciptakan landasan hukum bagi kebijakan desentralisasi. Hal ini sejalan dengan semangat kemerdekaan Indonesia untuk memberikan kekuasaan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengatur urusan pemerintahan mereka sendiri.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah alat untuk mencapai tujuan pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia. Salah satu instrumen utama yang digunakan dalam upaya ini adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang merupakan alokasi dana dari penerimaan negara dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta di antara daerah-daerah itu sendiri.

Baca Juga :   Dana dari Timur Tengah Berminat untuk Membeli Inter Milan

Alokasi TKD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Dalam tahun 2024, alokasi TKD mencapai angka yang mengesankan, yaitu Rp 857,6 triliun. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap wilayah di Indonesia mendapatkan akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan pelayanan publik yang diperlukan.

Berikut adalah pembagian alokasi TKD dalam APBN 2024:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 143,10 triliun. Penambahan alokasi ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara daerah penghasil, pengolah, daerah berbatasan, dan daerah dalam satu provinsi.
  2. Dana Alokasi Umum: Rp 427,7 triliun. Dana ini digunakan untuk meningkatkan pemerataan layanan publik dan keuangan antar daerah. Ini termasuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN daerah serta dukungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah.
  3. Dana Alokasi Khusus: Rp 188,1 triliun. Termasuk dalam alokasi ini adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, dan Hibah ke Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan layanan prioritas, infrastruktur, dan operasional layanan publik di daerah.
  4. Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp 18,3 triliun. Dana ini mendukung daerah-daerah yang memiliki status otonomi khusus.
  5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1,4 triliun. Dana ini diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan statusnya.
  6. Dana Desa: Rp 71 triliun. Alokasi ini digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
  7. Insentif Fiskal: Rp 8 triliun. Insentif ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan kualitas belanja daerah dan hasilnya dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga :   DANA Tingkatkan Keamanan Lewat ISO 27001 dan Face Verification

Pemerintah pusat juga berupaya untuk mendorong penggunaan TKD dalam kegiatan produktif dengan dampak ekonomi yang signifikan, seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di daerah. Hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi di seluruh Indonesia.

Baca Juga :   Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Pemerintah yang Kontraproduktif

Kebijakan TKD TA 2024 mempertegas komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga Indonesia, di mana pun mereka berada, mendapatkan akses yang setara terhadap pelayanan publik dan kesempatan ekonomi. Ini adalah langkah penting dalam membangun negara yang kuat dan adil, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO