Tanggapan Sahroni Soal Status Mentan SYL jadi Tersangka KPK

Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, Foto: Herald.id

JagatBisnis.com –  Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi status Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka KPK. SYL ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Sehingga total ada tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut merupakan pimpinan di kementerian itu.

Terkait hal itu, Sahroni mengatakan, dirinya juga sudah mendapat informasi SYL–yang juga politikus NasDem ini–sebagai tersangka KPK.

“Saya juga sudah dengar dari berita tadi malam, bahwa Pak Mentan sudah jadi tersangka,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/9).

Sahroni belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dari kasus ini. Namun Wakil Ketua Komisi III DPR RI menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.

Baca Juga :   Pertemuan Paloh dengan Jokowi selama Dua Jam, Ini yang Dibahas

“Kita hormati proses hukum yang berlangsung dan kita hormati apa yang dilakukan KPK. Kita dukung KPK untuk pemberantasan korupsi terkait perkara yang menimpa Pak Mentan,” ucap Sahroni.

Lebih jauh, terkait apakah NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada SYL, Sahroni mengatakan mereka masih menunggu informasi resmi dari KPK.

“Kami menunggu dulu press release dari KPK terkait Pak Mentan jadi tersangka. Setelah itu baru nanti kita bicarakan lebih lanjut,” tutup dia.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan menjadi tersangka.

KPK sejak Kamis (28/9) malam telah menggeledah rumah dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan masih berlangsung hingga pagi ini.

Baca Juga :   Surya Paloh: Nasdem saat Dukung Ahok dan Anies

KPK lebih dari 12 jam menggeledah rumah dinas. Banyak barang bukti yang dibawa penyidik. Salah satunya, tampak membawa mesin penghitung uang.

Sementara saat dihubungi terpisah, pimpinan KPK, Johanis Tanak, hanya menjawab normatif soal status hukum Syahrul Yasin Limpo.

“Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita,” kata Tanak saat dihubungi pada Kamis (28/9) malam.

Sedagkan Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo beserta dua orang lainnya, enggan memberikan banyak jawaban.

“Pengumpulan bukti terus KPK lakukan,” kata Ali.

Baca Juga :   Polri Beli Boeing 737-800, Sahroni: Harus Bermanfaat, Bukan untuk Gaya-gayaan

Lebih jauh, Ali memastikan jika seluruh proses telah rampung, KPK akan mengumumkan kasus ini kepada publik.

“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara pada saatnya setelah semua proses cukup,” tutup dia.

Dalam kasus ini, SYL juga pernah diperiksa oleh KPK. Saat itu dia mengaku sudah kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.

“Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional,” kata Syahrul saat keluar dari Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” imbuhnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO