Pemerintah Tambah Anggaran Sosial di APBN 2024 Untuk Menurunkan Kemiskinan

Kartu Keluarga Sejahtera Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pemerintah Indonesia telah meningkatkan alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial (perlinsos) dan pemberdayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Anggaran ini mencapai Rp 493,5 triliun, meningkat dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 476 triliun. Penambahan anggaran ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem.

Putut Hari Satyaka, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan bahwa APBN memiliki peran penting dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan. Hal ini dibuktikan dengan penurunan angka kemiskinan sejak tahun 2021, dengan progres sebagai berikut:

  1. Tahun Anggaran (TA) 2021: Kemiskinan ekstrem sebesar 2,14 persen, dengan fokus pada 35 kabupaten/kota di 7 provinsi.
  2. TA 2022: Kemiskinan ekstrem turun menjadi 2,04 persen, dengan ekspansi program ke 212 kabupaten/kota.
  3. TA 2023: Kemiskinan ekstrem terus menurun menjadi sekitar 1-2 persen, dengan fokus ekspansi ke 514 kabupaten/kota.
  4. TA 2024: Target kemiskinan ekstrem adalah 0 atau kurang dari 1 persen.
Baca Juga :   Dalam Setahun, Penduduk Miskin di Jogja Turun jadi 59 Ribu Orang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kelompok miskin berhak mendapatkan perlindungan sosial dan layanan sosial melalui jaminan sosial serta kondisi kesejahteraan yang berkelanjutan. Perlindungan sosial mencakup berbagai upaya untuk mencegah dan mengatasi risiko dari guncangan sosial dan kerentanan, termasuk melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.

Baca Juga :   Angka Kemiskinan di Jatim Meningkat

Putut menekankan bahwa anggaran perlinsos yang diberikan oleh pemerintah memiliki peran penting dalam mengatasi kemiskinan, terutama selama krisis seperti pandemi COVID-19. Bantuan sosial yang dialokasikan dalam APBN memiliki peran kunci dalam melindungi masyarakat yang terdampak pandemi.

Menurut sebuah studi Bank Dunia, pandemi berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan menjadi 11,8 persen tanpa tambahan program perlindungan sosial pada tahun 2020. Namun, berkat program perlindungan sosial, tingkat kemiskinan berhasil tetap berada di sekitar 10,19 persen pada September 2020.

Penggunaan anggaran perlinsos pada tahun 2024 akan difokuskan pada berbagai hal, termasuk perbaikan basis data, peningkatan cakupan penerima manfaat, pengembangan inklusi keuangan, konvergensi program, pemberdayaan kelompok miskin, perbaikan desain program, dan dukungan untuk keluar dari kemiskinan melalui program pemberdayaan.

Baca Juga :   DPR: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Kampanye Negatif LSM Lingkungan

Penyelenggaraan reformasi sistem perlinsos juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas program perlinsos dalam mencapai target Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Tantangan yang dihadapi dalam implementasi program perlinsos termasuk ketidaktepatan sasaran, efektivitas program yang menurun, serta mekanisme penyaluran bantuan yang belum efisien. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem perlinsos guna mendukung penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO