JagatBisnis.com – Perusahaan P2P lending terkenal, PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang lebih dikenal sebagai AdaKami, telah memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan peminjam yang bunuh diri setelah diteror oleh debt collector. AdaKami dengan tegas membantah bahwa nomor Desk Collection (DC) yang disebutkan dalam unggahan akun Twitter @rakyatvspinjol terdaftar dalam sistem mereka. DC adalah proses penagihan yang dilakukan melalui komunikasi seperti SMS, WhatsApp, surat elektronik, telepon, dan sarana komunikasi lainnya.
Jonathan Kriss, Brand Manager AdaKami, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan internal dan hasilnya menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem perusahaan. Mereka berkomitmen untuk terus mencari data dan informasi yang akurat untuk membantu melacak kejadian tersebut. Sebagai platform Peer to Peer Lending (P2P) yang memiliki izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami juga menegaskan ketaatannya terhadap semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jonathan Kriss menekankan bahwa AdaKami menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang melanggar aturan dan etika. Mereka juga mengklarifikasi bahwa pengiriman pesanan palsu melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan mereka dan tidak memiliki keterkaitan dengan layanan AdaKami.
Perusahaan ini mengajak masyarakat, khususnya nasabah AdaKami, untuk aktif mengumpulkan bukti-bukti lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan. Mereka berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat mengenai hasil penyelidikan ini dan siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil AdaKami terkait dengan kasus ini. Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan pendalaman untuk membuat penjelasan perkaranya. OJK meminta semua pihak untuk menunggu proses pendalaman ini.
Kasus ini mencuat setelah seorang peminjam yang diduga menjadi korban teror dan cacian dari pihak AdaKami dinyatakan bunuh diri pada Mei 2023 karena tidak mampu membayar pinjamannya. Keluarga korban mengklaim bahwa teror dari debt collector AdaKami terus berlanjut meskipun korban sudah meninggal dunia.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri P2P lending dan praktik penagihan utang di Indonesia. OJK dan pihak berwenang perlu bekerja sama untuk melindungi hak dan kesejahteraan nasabah P2P lending serta mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
(tia)