Perubahan Status Jakarta Menyebabkan Semua Warga DKI Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024

JagatBisnis.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengumumkan bahwa seluruh warga Jakarta diwajibkan untuk melakukan pencetakan ulang e-KTP pada tahun 2024.

Keputusan ini bermula dari perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyusul pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur.

Menurut Budi Awaluddin, diperkirakan bahwa pada tahun 2024, kebutuhan blangko KTP di DKI Jakarta mencapai 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan mengajukan hibah sebanyak 3 juta keping blangko ke Pj Gubernur untuk memenuhi kebutuhan ini.

Baca Juga :   Pemprov DKI Naikkan UMP 5,1 Persen untuk Keadilan Buruh

Budi berharap agar Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran untuk tinta guna memungkinkan pencetakan e-KTP massal setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya memastikan ketersediaan toner tinta yang memadai.

Baca Juga :   Anies Optimis, Meski Ibu Kota Pindah Kemacetan di Jakarta Tak Berefek

Saat ini, terdapat 120 ribu calon pemilih tetap (DPT) yang membutuhkan KTP atau berusia 17 tahun menjelang Pemilu 2024 pada bulan Februari mendatang. Meskipun ketersediaan blangko KTP terbatas, Disdukcapil DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua warga dapat memiliki KTP baru.

Baca Juga :   Tilang Manual Dihapus, Ruas Jalan di Jakarta akan Terpasang Kamera ETLE

Karyatin Subiantoro, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, menekankan bahwa ketersediaan blangko sangat penting untuk memastikan pemilih pemula terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu Serentak 2024.

Informasi lebih lanjut akan diperbarui seiring berjalannya proses pencetakan ulang e-KTP di DKI Jakarta.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO